Fatwa MUI 83/2023 vs. Hukum Perdagangan Internasional: Dinamika Boikot Produk Pro-Israel
Keywords:
Boikot, Fatwa MUI, Hukum Perdagangan InternasionalAbstract
Penelitian ini membahas konflik antara Israel dan Palestina serta upaya boikot produk pro-Israel. Konflik antara kedua negara ini telah berlangsung selama 75 tahun dan mempengaruhi banyak aspek seperti HAM, agama, dan politik. Serangan Israel terhadap Palestina telah menyebabkan banyak korban jiwa dan kerusakan bangunan. Indonesia, bersama dengan negara-negara lainnya, telah mengecam tindakan Israel dengan memberikan bantuan dan dukungan bagi Palestina. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menerapkan boikot terhadap produk-produk yang dianggap mendukung Israel. Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia merekomendasikan agar umat Islam menghindari transaksi dengan produk yang terafiliasi dengan Israel. Berbagai tantangan implementasi boikot dihadapi seperti halnya pelanggaran atas prinsip Most Favoured Nation dan prinsip National Treatment dalam GATT. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukumnya adalah bahan hukum primer dan sekunder dengan teknik pengumpulan bahan melalui studi pustaka dan studi dokumen. Penelitian ini menganjurkan agar penerapan boikot terhadap produk pro-Israel perlu dipertimbangkan dengan hati-hati, mengingat konsekuensi diplomatis dan ekonomi yang mungkin terjadi. Upaya boikot terhadap produk pro-Israel merupakan tindakan yang kompleks dalam perspektif hukum perdagangan internasional. Legalitas dan implikasi diplomatik dari tindakan ini perlu ditelaah lebih lanjut agar dapat diimplementasikan secara efektif
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Jurnal Mitra Pengembangan Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.










