Kepastian Hukum Program Makan Bergizi Gratis dalam Menjamin Akuntabilitas Publik
Keywords:
Kepastian Hukum, Makan Bergizi Gratis, Akuntabilitas PublikAbstract
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan kebijakan strategis pemerintah Indonesia untuk menurunkan angka stunting dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Namun, besarnya skala program dan alokasi anggaran negara menimbulkan tantangan serius terkait kepastian hukum dan akuntabilitas publik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi kepastian hukum dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis guna menjamin akuntabilitas publik nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, melalui telaah terhadap UUD 1945, Undang-Undang Keuangan Negara, peraturan presiden terkait MBG, serta prinsip good governance. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum pelaksanaan MBG masih menyisakan celah normatif, terutama pada aspek pengadaan, distribusi, dan pengawasan, yang berpotensi menimbulkan multitafsir dan penyimpangan kewenangan. Selain itu, mekanisme pengawasan dan sanksi belum diatur secara rinci sehingga belum sepenuhnya mendukung transparansi dan pertanggungjawaban publik. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kepastian hukum merupakan prasyarat fundamental dalam menjamin akuntabilitas publik dan keberhasilan pelaksanaan MBG. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi, penguatan mekanisme pengawasan, serta pemanfaatan sistem informasi yang transparan guna mendukung tata kelola program yang efektif dan berkeadilan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Jurnal Mitra Pengembangan Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.










