Perlindungan Konsumen Terhadap Skincare Overclaim Berkandungan Merkuri
Keywords:
Perawatan Kulit Merkuri, Perlindungan Konsumen, Tanggung Jawab HukumAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk overclaim serta pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku usaha dalam peredaran produk skincare yang mengandung merkuri, dengan studi kasus pada produk HJ Mira Hayati. Praktik overclaim dilakukan melalui klaim produk aman, terdaftar BPOM, dan menjanjikan hasil cepat tanpa efek samping, yang pada kenyataannya bertentangan dengan hasil uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang menemukan kandungan merkuri jauh melebihi ambang batas aman. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus dan systematic literature review terhadap jurnal ilmiah nasional periode 2022-2025 yang relevan dengan perlindungan konsumen dan kosmetik berbahaya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peredaran produk skincare tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya terkait hak konsumen atas keamanan dan informasi yang benar. Selain produsen, reseller dan influencer juga memiliki tanggung jawab hukum karena turut menyebarkan klaim menyesatkan. Kesimpulan penelitian menegaskan bahwa perlindungan konsumen terhadap skincare overclaim memerlukan pengawasan pra-pasar yang lebih ketat, penegakan sanksi pidana dan perdata yang tegas, serta kewajiban verifikasi izin edar BPOM di platform digital guna mencegah terulangnya kasus serupa.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Jurnal Mitra Pengembangan Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.










