Peluang Dan Tantangan Penggunaan Artificial Intelligence Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia
Keywords:
Kecerdasan Buatan, Penegakan Hukum, Akuntabilitas HukumAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peluang dan tantangan hukum penerapan Artificial Intelligence (AI) dalam penegakan hukum di Indonesia dari perspektif normatif. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini mengkaji bahan hukum primer seperti Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan UU ITE, serta bahan sekunder dari jurnal hukum dan kepustakaan terkait. Temuan penelitian menunjukkan bahwa meskipun AI memberikan manfaat signifikan dalam meningkatkan efisiensi, transparansi, dan aksesibilitas layanan hukum, penggunaannya juga menimbulkan persoalan serius seperti ketiadaan akuntabilitas, risiko privasi data, bias algoritma, serta belum adanya regulasi khusus AI. Simpulan penelitian menegaskan bahwa AI harus diposisikan sebagai instrumen hukum, bukan subjek hukum, serta merekomendasikan pembentukan kerangka regulasi komprehensif yang menjamin pengawasan manusia, transparansi algoritma, dan perlindungan hak dasar di era digital.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Jurnal Mitra Pengembangan Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.










