Analisis Kejahatan Penyerobotan Tanah Dalam Perspektif Teori Gone
Keywords:
Penyerobotan Tanah, Teori Gone, Hukum PidanaAbstract
Penelitian ini dilakukan untuk menganalis kejahatan penyerobotan tanah dengan menggunkan perpektif hukum melalui Teori Gone untuk menemukan faktor penyebab kejahatan, sarana penanggulangan yang tepat dan juga hambatan dalam mengatasi kejahatan penyerobotan tanah. Penelitian ini menggunakan analisis kualitatif dengan menggunakan teknik interaktif dari Miles dan Huberman. Hasil Penelitian menunjukan bahwa faktor keserakahan (greed) yang ada dari diri pelaku, kemudian didukung dengan faktor kesempatan (opportunity) yang datang pada pelaku, faktor kebutuhan (need) mendorong pelaku rela melakukan apa saja demi memenuhi hidup dan faktor pengungkapan (exposures) yang belum optimal tidak memberikan efek jera pada pelaku. Faktor-faktor tersebut saling berkaitan satu sama lain dan mendorong pelaku melakukan tindakan penyerobotan tanah seperti menguasai secara fisik tanah tersebut dengan menggunakan cara tertentu. Upaya penanggulangan yang dilakukan dengan penegakan hukum pidana secara represif yaitu melalui tindakan penyidikan dan penguatan hukum melalui sanksi pidana. Selanjutnya dilakukan secara preventif seperti mengadakan penyuluhan hukum, meningkatkan integritas dan profesionalitas aparat penegak hukum, menjalin kerjasama antar pihak terkait dan mengajukan sertifikasi tanah untuk memberikan kepastian hukum pada pemilik tanah. Hambatan berupa kurangnya partisipasi masyarakat dalam sosialisasi, kurangnya kerjasama antar lembaga, serta ketidakberdayaan hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku, yang mengakibatkan mereka tidak merasa takut. Faktor hukum yang tidak memberikan efek deterrent kepada pelaku kejahatan, khususnya dalam kasus penyerobotan tanah, di mana hukuman dan sanksi cenderung ringan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Jurnal Mitra Pengembangan Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.










